Syarat & Ketentuan

Tunjukkan e-ticket anda ketika check in di outlet Cititrans

Lakukan check in maksimal 30 menit sebelum keberangkatan.


JADWAL KEBERANGKATAN & PEMESANAN TIKET

  1. Jadwal Keberangkatan hanya tersedia 14 hari kedepan dari hari ini.
  2. Pembayaran untuk keberangkatan lebih dari 6 Jam hanya dapat dilakukan dengan metode Pay Now, sedangkan untuk keberangkatan dibawah 6 jam dapat dengan metode Pay Now atau Pay Later.
  3. Pemesanan kursi melalui Call Center hanya berlaku untuk 6 Jam sebelum keberangkatan, untuk pemesanan keberangkatan lebih dari 6 Jam dapat melalui Website www.cititrans.co.id atau Mobile Apps Cititrans.

KETENTUAN BARANG BAWAAN PENUMPANG

  1. Setiap penumpang diperbolehkan membawa maksimal dua barang bawaan, terdiri dari:
  • Satu buah handbag/tas jinjing, yang harus dapat disimpan di bawah kursi penumpang.
  • Satu buah bagasi terdaftar (checked baggage) berupa koper kabin, dengan dimensi maksimal 55 cm x 40 cm x 25 cm untuk layanan Executive dan Reguler.
  • Satu buah bagasi terdaftar (checked baggage) berupa koper besar, dengan dimensi maksimal 80 cm x 55 cm x 37 cm untuk layanan JAC & Busline.

2. Bagasi ini akan disimpan di ruang bagasi kendaraan, dengan sistem first come, first serve. Jika ruang bagasi sudah penuh, barang akan diberangkatkan di jadwal keberangkatan berikutnya yang tersedia.

3. Jika penumpang membawa barang bawaan melebihi ketentuan di atas, maka kelebihan bagasi akan dihitung sebagai kargo (Cargo) dan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Secara khusus untuk layanan Executive dan Reguler, jika penumpang membawa bagasi terdaftar (checked baggage) lebih dari ketentuan pada point 1 akan dibebankan selisihnya.

5. Secara khusus untuk layanan Busline, berikut kebijakan layanan pengiriman sepeda terhitung mulai dari 24 Agustus 2026 :

  • Mengingat keterbatasan ruang pada armada, penerimaan paket sepeda sangat bergantung pada ketersediaan aktual kapasitas bagasi di lapangan saat keberangkatan.
  • Apabila kapasitas bagasi penuh, petugas lapangan berhak untuk menolak pengiriman. Kiriman tersebut selanjutnya akan diarahkan ke jadwal keberangkatan bus berikutnya atau jadwal terdekat di hari esoknya.
  • Kebijakan sebelumnya yang membebaskan biaya (gratis) pengiriman sepeda bersama penumpang apabila tidak membawa bagasi lain, resmi ditiadakan. Tarif berlaku terlepas dari apakah penumpang membawa barang bawaan/bagasi lain atau tidak.
  • Tarif pengiriman sepeda berlaku untuk semua jenis sepeda, (sepeda lipat, roadbike, MTB, BMX, sepeda listrik, dll). Tarif Sepeda : Rp 150.000 | Tarif Sepeda Listrik : Rp 200.000
  • Pengiriman bersifat non-asuransi; penumpang menanggung risiko pengiriman. Cititrans tidak bertanggung jawab atas kerusakan ringan seperti body baret dan force majeure. Dalam hal terjadi kerusakan berat (major), kompensasi dari Cititrans dibatasi maksimal 4x (empat kali) dari biaya pengiriman.
  • Guna mengakomodasi operasional penanganan barang di lapangan, pengiriman sepeda yang dilakukan tanpa disertai penumpang akan dikenakan penambahan biaya (Extra Charge) di luar tarif dasar, yaitu sebesar Rp 20.000 per unit.

6. Secara khusus untuk layanan Busline, berikut kebijakan layanan pengiriman Sepeda Motor terhitung mulai dari 24 Agustus 2026 :

  • Ketentuan pengiriman paket sepeda motor. Pengirim WAJIB menunjukan dan membawa STNK asli. Kapasitas mesin ditentukan berdasarkan data STNK kendaraan.
  • Cititrans tidak melayani motor roda 3
  • Aksesoris seperti spion, windshield visor, dan box WAJIB dilepas untuk menjaga keamanan pengiriman.
  • Mengingat keterbatasan ruang pada armada, penerimaan paket sepeda motor sangat bergantung pada ketersediaan aktual kapasitas bagasi di lapangan saat keberangkatan.
  • Apabila kapasitas bagasi penuh, petugas lapangan berhak untuk menolak pengiriman. Kiriman tersebut selanjutnya akan diarahkan ke jadwal keberangkatan bus berikutnya atau jadwal terdekat di hari esoknya.
  • Tarif pengiriman sepeda motor berlaku untuk semua jenis sepeda motor dengan tinggi maksimal 105cm untuk menjaga keamanan pengiriman sepeda motor. Detail harga bisa diakses pada tautan bbg.id/skbuslinesepedamotor
  • Pengiriman bersifat non-asuransi; penumpang menanggung risiko pengiriman. Cititrans tidak bertanggung jawab atas kerusakan ringan seperti body baret dan force majeure. Dalam hal terjadi kerusakan berat (major), kompensasi dari Cititrans dibatasi maksimal 4x (empat kali) dari biaya pengiriman.
  • Guna mengakomodasi operasional penanganan barang di lapangan, pengiriman sepeda motor yang dilakukan tanpa disertai penumpang akan dikenakan penambahan biaya (Extra Charge) di luar tarif dasar, yaitu sebesar Rp 50.000 per unit.


SYARAT & KETENTUAN KEBERANGKATAN

  1. Anak berusia 4 tahun akan dikenakan biaya penuh.
  2. Bagi penumpang yang telah melakukan reservasi kursi dan belum melakukan pembayaran wajib datang ke konter Cititrans paling lambat 30 menit untuk melakukan pembayaran dan check in.
  3. Bagi penumpang yang telah memiliki tiket, wajib berada di pool minimum 30 menit sebelum jadwal keberangkatan untuk melakukan check in. Shuttle akan diberangkatkan sesuai dengan jadwal keberangkatan.
  4. Bagi penumpang yang sudah membeli tiket dan terlambat datang (tidak berada di pool pada saat jam keberangkatan) maka tiket dianggap hangus dan dana tidak dapat dikembalikan.
  5. Jika keberangkatan dibatalkan karena adanya kerusakan teknis, maka biaya akan dikembalikan 100% (refund secara transfer selama 14 hari kerja sejak tanggal pengajuan)
  6. Apabila terjadi kerusakan teknis di perjalanan seperti unit mogok (penumpang menunggu lebih dari 60 menit), AC tidak berfungsi selama perjalanan (lebih dari 60 menit), penumpang akan menerima voucher kompensasi yang dapat digunakan untuk perjalanan berikutnya.
  7. Dilarang membawa barang bawaan yang dapat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya (benda berbau tajam, hewan peliharaan).
  8. Pool dan unit shuttle Cititrans adalah ruang publik, hati-hati dengan barang bawaan anda. Cititrans tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang atau barang tertinggal baik di lokasi pool kami ataupun di dalam kendaraan.

PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG

Cititrans menyatakan bahwa setiap bentuk santunan bagi korban atau ahli waris korban akibat kecelakaan selama berada di dalam angkutan penumpang umum di darat akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK/010/2017. Ketentuan ini berlaku dan diterapkan dalam seluruh layanan Cititrans.

  1. Besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas adalah sebagai berikut, Santunan meninggal dunia: Rp 50.000.000,-
  2. Santunan cacat tetap (maksimal): Rp 50.000.000,-
  3. Santunan perawatan (maksimal): Rp 20.000.000,-
  4. Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp 4.000.000,-
  5. Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp 1.000.000,-
  6. Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp 500.000,-
  7. Pastikan anda memakai Sabuk Pengaman (Seat belt) selama perjalanan.
  8. Pastikan anda menerima tiket yang valid (berisi data diri sesuai dengan KTP serta informasi Jadwal, Titik Keberangkatan, dan Rute sesuai dengan pemesanan)

KEHILANGAN / KERUSAKAN BAGASI PRIBADI

  1. Jika barang-barang pribadi yang Anda bawa selama Perjalanan Anda mengalami kerugian dan kerusakan yang timbul, Cititrans akan bertanggung jawab :
  2. Memberikan penggantian atas barang bagasi pribadi Anda yang rusak Hingga Maksimal 10x dari Harga Tiket yang dibeli oleh penumpang; atau
  3. Memberikan penggantian atas biaya perbaikan dari setiap barang bagasi pribadi Anda yang rusak Hingga Maksimal 5x dari Harga Tiket yang dibeli oleh penumpang;
  4. Untuk klaim kehilangan atau kerusakan, penumpang wajib menyertakan bukti kepemilikan atau kwitansi pembelian atau kwitansi perbaikan.